Minggu, 28 Maret 2010

SURVEI INSTALASI KARANTINA HEWAN SEMENTARA (IKHS)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 mengenai Karantina Hewan, pada Bab VIII Pasal 80, menyatakan bahwa untuk mencegah masuk, tersebar atau keluarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina didalam maupun maupun diluar tempat pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Persyaratan teknis karantina dan instalasi karantina tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI.

Menindaklanjuti permohonan PT. Suri Tani Pemuka Nomor 01/U/STP-Crb/III/2010 tanggal 2 Februari 2010 mengenai permohonan rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS), telah dilakukan survey mengenai persyaratan teknis karantina di lokasi Jl. Jend. A. Yani No. 31 Cirebon

PENGAMBILAN SAMPEL PAKAN


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pendaftaran dan Labelisasi Pakan telah dilakukan Pengawasan terhadap mutu pakan olahan / konsentrat dan pakan lengkap (complete feed). pada PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Cab. Cirebon oleh petugas Bidang Peternakan Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang telah mendapatkan pelatihan Pengawasan Mutu Pakan.