Minggu, 28 Maret 2010

SURVEI INSTALASI KARANTINA HEWAN SEMENTARA (IKHS)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 mengenai Karantina Hewan, pada Bab VIII Pasal 80, menyatakan bahwa untuk mencegah masuk, tersebar atau keluarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina didalam maupun maupun diluar tempat pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Persyaratan teknis karantina dan instalasi karantina tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI.

Menindaklanjuti permohonan PT. Suri Tani Pemuka Nomor 01/U/STP-Crb/III/2010 tanggal 2 Februari 2010 mengenai permohonan rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS), telah dilakukan survey mengenai persyaratan teknis karantina di lokasi Jl. Jend. A. Yani No. 31 Cirebon