Senin, 24 Mei 2010

MONITORING PELAKU USAHA BAHAN ASAL HEWAN

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009, Bab VI pasal 56 menyatakan bahwa Kesehatan Masyarakat Veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan. Maka Bidang Peternakan pada Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha Bahan Asal Hewan di pasar - pasar tradisional se Kota Cirebon, dengan melakukan pemeriksaan kebersihan/sanitasi higienis lingkungan usaha, sarana dan prasarana serta kebersihan diri pelaku usaha Bahan Asal Hewan meliputi kebersihan kuku serta penggunaan baju pelindung badan (celemek).