Kegiatan operasi lalu lintas ternak yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal ternak, pendataan kepada pembawa ternak, pengambilan ternak yang mati, pelaksanaan pemeriksaan sampel ternak yang dicurigai mati diakibatkan oleh penyakit zoonosis serta dilakukan penyemprotan disinfekatan terhadap setiap kendaraan pengangkut ternak.
Dalam pelaksanaan operasi lalu lintas ternak yang dilaksanakan mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB ini Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon di bantu oleh Kepolisian RI Resort Kota Cirebon dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (satlantas) maupun Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Dalam pelaksanaan operasi lalu lintas ternak yang dilaksanakan mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB ini Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon di bantu oleh Kepolisian RI Resort Kota Cirebon dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (satlantas) maupun Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.