Jumat, 20 November 2009

PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN

Dalam hal melindungi masyarakat dan konsumen di Kota Cirebon, Bidang peternakan Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian melaksanakan pemeriksaan hewan qurban selama 10 hari menjelang hari raya Idul Adha hingga hari ke 3 hari tasrik. Pemeriksaan ternak qurban meliputi kesehatan ternak (dilakukan pengobatan bagi ternak yang sakit), umur ternak (telah cukup umur dan memenuhi syarat) serta tidak cacat. Bagi ternak yang telah memenuhi syarat, diberikan segel Memenuhi Syarat. Sehingga dapat menjadi acuan masyarakat dalam memilih ternak qurban.