Selasa, 24 Februari 2009

LEMBAGA MANDIRI YANG MENGAKAR DI MASYARAKAT (LM3) DI KOTA CIREBON




















Salah satu strategi pembangunan pertanian yang dilaksanakan Departemen Pertanian adalah pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis berbasis pada Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3). Secara formal pemberdayaan terhadap LM3 dilakukan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Agama Nomor 346/1991 dan Nomor 94/1991 tentang Pengembangan Agribisnis di Pondok Pesantren. Sejak tahun 1996, pemberdayaan terhadap pengembangan agribisnis lebih ditingkatkan lagi yaitu dengan diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.25/1141/PMD dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/OT.210/6/1997 tentang Pengembangan Agribisnis melaluiLembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat.

Untuk Kota Cirebon, kegiatan LM3 bidang peternakan dilakukan oleh :
1. Pesantren Al Istiqomah dengan melakukan penggemukkan sapi potong
2. Pesantren As Sunnah dengan melakukan penggemukan dan pembibitan domba garut