Hal ini sejalan dengan UU Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana dalam undang - undang tersebut urusan kesehatan hewan meliputi antara lain :
1. urusan penolakan meliputi : kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan
2. pencegahan meliputi:
3. pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha : penutupan suatu daerah tertentu untuk keluar dan masuknya hewan, pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu, pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit, pembinasaan hewan hidup atau mati, yang ternyata dihinggapi penyakit menular.