Selasa, 24 Februari 2009

PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN

Dalam hal melindungi masyarakat dan konsumen di Kota Cirebon, Bidang peternakan Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian selalu melaksanakan pemeriksaan hewan qurban mulai 1 minggu menjelang hari raya Idul Adha hingga hari ke 3 hari raya Idul Adha.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana dalam undang - undang tersebut urusan kesehatan hewan meliputi antara lain :
1. urusan penolakan meliputi : kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan
2. pencegahan meliputi:karantina, pengawasan lalu lintas hewan, pengawasan atas impor dan ekspor hewan, pengebalan hewan, pemeriksaan dan pengujian penyakit, tindakan hygiene
3. pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha : penutupan suatu daerah tertentu untuk keluar dan masuknya hewan, pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu, pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit, pembinasaan hewan hidup atau mati, yang ternyata dihinggapi penyakit menular.
4.Pengobatan penyakit hewan meliputi usaha-usaha : pengawasan dan pemeriksaan hewan, penyediaan obat-obatan dan immum-sera oleh Pemerintah atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, urusan-urusan pemakaian obat-obatan dan immum-sera.