Selasa, 24 Februari 2009

OPERASI LALU LINTAS TERNAK

Operasi Lalu Lintas Ternak senantiasa dilakukan oleh Bidang Peternakan Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon di lokasi perbatasan dengan Kabupaten Cirebon yaitu Wanacala, Kalijaga, Pelandakan dan Krucuk.
Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi dan menangkal masuknya penyakit zoonosis ke dalam kota Cirebon diantaranya Avian Influenza (Flu Burung).
Kegiatan operasi lalu lintas ternak yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal ternak juga dilakukan penyemprotan disinfekatan terhadap setiap kendaraan pengangkut ternak.
Dalam pelaksanaan operasi lalu lintas ternak ini Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon di bantu oleh Kepolisian RI Resort Kota Cirebon dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (satlantas) dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.